Semua pasti sudah sering mendengar istilah Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun, tahukah apa perbedaan ketiga upah minimum tersebut?
Sebenarnya istilah Upah Minimum Regional (UMR) sudah tidak berlaku lagi, sudah diganti menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, dijelaskan jika:
1. Upah Minimum adalah upah
bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang
ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
2. Upah Minimum Provinsi yang
selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh
kabupaten/kota di satu provinsi.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
UMP (Upah Minimum Provinsi) ini ditetapkan
oleh gubernur. Upah Minimum Provinsi ini ditetapkan dan diumumkan oleh
masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November. Selain menetapkan UMP, gubernur juga bisa menetapkan UMK atas
rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota dan untuk
UMK ini ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal
21 November setelah penetapan UMP. Penetapan besaran UMK ini harus lebih besar
dari UMP.
Lalu mana
yang menjadi acuan, UMP atau UMK?
Berdasarkan informasi yang dilansir hukumonline.com (16/05/18), secara
eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maupun Permen Upah
Minimum memang tidak disebutkan mana yang menjadi acuan dalam menentukan upah
minimum.
Namun jika dilihat dari kedua pengertian upah minimum tersebut
terlihat jika ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di
suatu provinsi, jika di kabupaten atau kota di provinsi tersebut belum ada
ketentuan mengenai UMK masing-masing kabupaten atau kota.
Jadi UMP (Upah Minimum Provinsi) digunakan oleh kota atau
kabupaten yang belum bisa menetapkan standar UMK atau belum ada dewan upah,
sehingga UMP menjadi acuan untuk pemberian upah kepada karyawan.
Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat
ketentuan mengenai UMK maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.
Sebenarnya upah minimum tidak hanya ada Upah Minimum Provinsi
(UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja namun ada juga Upah Minimum
Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum
dijelaskan jika:
-
Upah Minimum
Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang
berlaku secara sektoral di satu provinsi.
-
Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum
yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
-
Sektoral adalah
kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Besaran UMSP atau UMSK ini bisa ditetapkan oleh gubernur atas
kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di
sektor yang bersangkutan. Nah, untuk besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari
UMP, sedangkan UMSK tidak boleh leih rendah dari UMK.
Dasar dan wewenang dalam menentukan upah
minimum
Lalu pasti Anda penasaran
bagaimana pemerintah menentukan upah minimum ini. Dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Pasal 3 dijelaskan jika penetapan Upah Minimum didasarkan pada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi.
Untuk pencapaian KHL ini, gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.
Nah untuk
peta jalan pencapaian KHL disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL;
2. Memprediksi nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian;
3. Memprediksi besaran nilai Upah Minimum setiap tahun;
4. Menetapkan prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan
prediksi besaran Upah Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap tahun.
The More You Share, The More You Earn
Share Artikelmu Tentang HR
Dapatkan Reward Ekslusif
Rekomendasi Untuk Anda